Kebijakan tanda tangan Donald Trump untuk memaksakan secara sewenang -wenang tarif di negara -negara dilemparkan ke dalam kekacauan saat federal KITA Pengadilan Perdagangan Internasional memutuskan bahwa ia tidak memiliki kekuatan untuk mengeluarkan tugas-tugas di bawah undang-undang ekonomi-darurat yang telah ia kutip. Putusannya tidak berlaku untuk tarif yang dikenakan berdasarkan undang -undang yang berbeda, seperti pada baja dan mobil. Gedung Putih mengkritik pengadilan, dengan mengatakan “Bukan untuk hakim yang tidak terpilih untuk memutuskan” bagaimana menanggapi keadaan darurat. Ini akan menarik melawan temuan tersebut. Sebelum keputusan, Trump menangguhkan ancaman untuk mengenakan tarif 50% pada Uni Eropa dan memperpanjang tenggat waktu untuk kesepakatan perdagangan hingga 9 Juli.
RisalahPos.com Network
















