YERUSALEM YANG DUDUKI, (PIC)
Pengadilan Israel di Yerusalem yang diduduki pada hari Selasa mengeluarkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Syekh Jamal Mustafa, seorang imam masjid, atas tuduhan penghasutan, sementara pemerintah kota Israel menghancurkan lima rumah di distrik Silwan.
Syekh Mustafa, seorang imam masjid terkemuka di Issawiya, ditahan setelah polisi pendudukan Israel menuduhnya melakukan penghasutan dalam salah satu khutbahnya.
Ia ditangkap saat awal perang genosida Israel di Gaza, 15 Oktober 2023. Selama ditahan, ia dikabarkan terkena penganiayaan.
Selain Syekh Mustafa, polisi Israel juga memenjarakan dua imam masjid Yerusalem lainnya dengan tuduhan serupa menyusul peristiwa 7 Oktober di Gaza.
Dalam insiden terpisah, polisi Israel menculik dua saudara laki-laki dari keluarga al-Ruwaidi setelah pemerintah kota Israel mulai menghancurkan lima rumah milik keluarga tersebut di lingkungan al-Bustan di distrik Silwan di Yerusalem timur.
RisalahPos.com Network