Saturday, 05 Oct 2024

Pengadilan Israel memerintahkan penggusuran dan penyitaan rumah di Sheikh Jarrah

RisalahPos
16 Apr 2024 01:37
2 minutes reading

YERUSALEM YANG DUDUKI, (FOTO)

Pengadilan Tinggi Israel mengeluarkan putusan pada hari Senin yang mengusir tiga keluarga Palestina dari rumah mereka di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem yang diduduki demi kepentingan pemukim.

Berdasarkan keputusan pengadilan, ketiga keluarga tersebut diberi waktu hingga pertengahan Juli tahun berjalan untuk melaksanakan putusan penggusuran yang menyasar rumah-rumah tersebut, di mana tiga keluarga yang terdiri dari 20 orang tinggal.

Kantor berita WAFA mengutip Saleh Diab, anggota komite pertahanan lingkungan Sheikh Jarrah, yang memiliki salah satu rumah yang menjadi target, mengatakan bahwa Pengadilan Magistrat Yerusalem mengadakan sidang mengenai kasus tersebut pada akhir Mei tahun lalu, di mana Hakim pengadilan mengatakan ada keputusan Mahkamah Agung Israel yang membekukan keputusan penggusuran 28 keluarga dari rumah mereka di lingkungan Sheikh Jarrah.

Pengacara Diab menegaskan bahwa organisasi pemukim Nahalat Shimon memberikan tekanan pada hakim Pengadilan Magistrate untuk mempertimbangkan kembali kasus tersebut, yang membuatnya membuka kembali kasus tersebut dan memberikan waktu empat bulan kepada pengacara keluarga dan pengacara pemukim untuk menanggapi tuduhan tersebut. Hari ini, keputusan dikeluarkan untuk mengusir ketiga keluarga tersebut dari rumah mereka di lingkungan Sheikh Jarrah.

Diab menjelaskan, keluarga tersebut telah tinggal di rumah tersebut selama 56 tahun, dan perjuangan hukum mereka dimulai pada tahun 2009 setelah menerima pemberitahuan hukum.

Keputusan ini datang dalam konteks praktik otoritas pendudukan yang terus menerus selama bertahun-tahun untuk menggusur penduduk lingkungan Sheikh Jarrah dengan berbagai cara, yang ditolak oleh penduduk sambil tetap bertahan di rumah mereka meskipun ada upaya pendudukan untuk menghalangi mereka.

Sejak Oktober tahun lalu, warga Palestina di Yerusalem telah menjadi sasaran serangan sengit oleh otoritas pendudukan dan pemukim, bertepatan dengan agresi brutal di Jalur Gaza dan serangan serta penyerbuan harian di berbagai wilayah di Tepi Barat.

Selama periode itu, 59 warga Palestina menjadi martir di Yerusalem, dan 172 lainnya terluka oleh pasukan pendudukan. 1.325 orang ditangkap, dan 155 di antaranya dijatuhi hukuman penjara sebenarnya.

Pada periode yang sama, otoritas pendudukan mengeluarkan 85 perintah tahanan rumah, 68 perintah pengusiran dari kota Yerusalem, dan larangan perjalanan lainnya serta menghancurkan 133 rumah, sementara 18.300 pemukim menyerbu Masjid Al-Aqsa.



RisalahPos.com Network