Saturday, 05 Oct 2024

Pengadilan banding federal membatalkan larangan olahraga transgender di West Virginia

RisalahPos
16 Apr 2024 22:34
2 minutes reading

CHARLESTON, W.Va. (AP) — Pengadilan banding federal telah membatalkan larangan olahraga transgender di West Virginia, dan menyimpulkan bahwa undang-undang tersebut melanggar Judul IX, undang-undang hak-hak sipil federal yang melarang diskriminasi berbasis jenis kelamin di sekolah.

Keputusan Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-4 pada hari Selasa memblokir undang-undang West Virginia yang melarang perempuan transgender bermain di tim olahraga perempuan.

Pengadilan mengatakan undang-undang tersebut tidak dapat diterapkan secara sah terhadap anak perempuan berusia 13 tahun yang telah mengonsumsi obat penghambat pubertas dan secara publik diidentifikasi sebagai anak perempuan sejak ia duduk di bangku kelas tiga.

Partisipasi olahraga adalah salah satu front utama dalam pertarungan legislatif dan hukum dalam beberapa tahun terakhir mengenai peran kaum transgender dalam kehidupan publik AS. Sebagian besar negara bagian yang dikuasai Partai Republik telah mengeluarkan pembatasan partisipasi, serta larangan layanan kesehatan yang menegaskan gender bagi anak di bawah umur. Beberapa negara juga telah membatasi kamar mandi dan ruang ganti mana yang dapat digunakan oleh kaum transgender, khususnya di sekolah.

West Virginia adalah salah satu dari setidaknya 24 negara bagian yang memiliki undang-undang yang melarang perempuan dan anak perempuan transgender berkompetisi dalam kompetisi olahraga perempuan atau anak perempuan tertentu.

Larangan tersebut berlaku di Alabama, Arkansas, Florida, Indiana, Iowa, Kansas, Kentucky, Louisiana, Mississippi, Missouri, Montana, North Carolina, North Dakota, Oklahoma, South Carolina, South Dakota, Tennessee, Texas dan Wyoming.

Selain di West Virginia, hakim untuk sementara waktu menunda penegakan larangan di Arizona, Idaho, dan Utah.

Larangan di Ohio akan mulai berlaku akhir bulan ini.



RisalahPos.com Network