BERLIN (AP) — Dua warga Irak dituduh menjadi anggota kelompok ISIS dan mengasuh dua anak Yazidi gadis-gadis yang dijadikan budak serta melakukan pelecehan seksual dan fisik terhadap mereka telah ditangkap di Jerman, kata jaksa pada hari Rabu.
Pria dan wanita tersebut, yang diidentifikasi hanya sebagai Twana HS dan Asia RA sesuai dengan aturan privasi Jerman, ditangkap di Bavaria pada hari Selasa, kata jaksa federal dalam sebuah pernyataan. Mereka dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang, serta keanggotaan dalam organisasi teroris.
Para tersangka menikah dan menjadi anggota ISIS di Irak dan Suriah antara Oktober 2015 dan Desember 2017, kata jaksa. Mereka diduga menjadikan seorang gadis Yazidi berusia lima tahun sebagai budak mulai akhir tahun 2015 dan seorang anak berusia 12 tahun sejak Oktober 2017.
Jaksa menuduh pria tersebut memperkosa kedua gadis tersebut berulang kali dan wanita tersebut menyiapkan kamar serta merias salah satu gadis tersebut.
Pasangan tersebut juga melakukan “kekerasan fisik yang keras” terhadap gadis-gadis tersebut, yang dilarang menjalankan agama mereka dan dipaksa melakukan pekerjaan rumah tangga dan mengasuh anak, kata jaksa. Laki-laki tersebut pada suatu kesempatan diduga memukul gadis yang lebih tua dengan sapu, perempuan tersebut dituduh menyiram tangan gadis yang lebih muda dengan air panas dan kedua anaknya berulang kali dipaksa berdiri dengan satu kaki selama setengah jam sebagai hukuman.
Sebelum mereka meninggalkan Suriah pada bulan November 2017, para tersangka menyerahkan gadis-gadis tersebut kepada anggota ISIS lainnya, tambah jaksa.
“Semua ini sesuai dengan tujuan organisasi untuk menghancurkan agama Yazidi,” kata pernyataan mereka.
Menteri Kehakiman Marco Buschmann menyambut baik penangkapan tersebut. “Janji prinsip yurisdiksi universal sudah jelas: impunitas atas genosida terhadap Yazidi harus diperangi di seluruh dunia,” katanya.
Bulan lalu, pengadilan federal Jerman menolak banding oleh seorang warga Jerman yang masuk Islam menentang hukuman 14 tahun penjara yang dijatuhkan padanya karena membiarkan seorang gadis Yazidi berusia 5 tahun yang ia dan suaminya perbudak ketika mereka menjadi anggota ISIS di Irak, mati kehausan di bawah sinar matahari.
Mantan suaminya, seorang warga negara Irak, dihukum pada November 2021 dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.