Friday, 07 Feb 2025

Sidang Praperadilan PT MMI Dikabulkan Karena Kesalahan Administratif Penyidik

RisalahPos
20 Feb 2024 23:26
2 minutes reading

RisalahPos.com – Sidang Praperadilan PT MMI Dikabulkan Karena Kesalahan Administratif Penyidik. Rupanya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang diajukan PT Marino Mining Internasional (MMI) yang mempersoalkan sah atau tidaknya penghentian penyidikan perkara LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim Polri.

Kuasa Hukum PT MMI Layung Purnomo mengatakan, putusan ini merupakan langkah yang bagus dan memang banyak kesalahan administratif yang dilakukan penyidik dalam pemeriksaan.

“Yang kedua, banyak saksi yang belum diperiksa oleh penyidik sehingga penyidikan dihentikan yang menurut kami sangat prematur. Kemudian banyak sekali adanya dokumen baru yang ternyata terungkap di persidangan yang dihadirkan oleh pemohon yang itu tidak pernah diketahui oleh pelapor dalam hal ini dimana perubahana dokumen itu dari pihak-pihak yang terlibat belum pernah diperiksa,” kata Layung usai sidang, Selasa (20/2/2024).

Kemudian, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Bareskrim beralasan perkara ini bukan merupakan tindak pidana, sedangkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan karena tidak cukup bukti.

“Apa senyatanya dihentikannya perkara ini, apakah kurang bukti atau ini bukan merupakan perbuatan pidana. Hal itu yang menjadi salah satu sorotan dalam pertimbangan hari ini,” jelas Layung.

Selanjutnya, Layung berharap penyidik secepat mungkin melakukan penyidkkan ulang terhadap pihak yang belum diperiksa dan melakukan pendalaman atas berberapa temuan di dalam saksi praperadilan kemarin yang terdapat perubahan tanpa seijin pemegang saham yang menjadi awal dari tindak pidana.

“Kebetulan kami tidak pernah mendapatkan dokumen itu, dokumen itu ada di penyidik yang digunakan oleh penyidik sebagai alat bukti di pengadilan. Pihak itulah yang dalam putusan hari ini dinyatakan termasuk di dalam alat bukti yang diajukan menunjukan saksi-saksi yang ada di dalam dokumen itu belum pernah diperiksa,” jelasnya.

“Hakim menemukan fakta, bahwa para bahwa seluruh peserta dalam laporan polisi T1 adalah masuk ranah keperdataan dan bukan termasuk tindak, dikarenakan adanya perjanjian bersama yang mengatur tentang keuntungan perusahaan antara pelapor dan terlapor yang didalamnya memuat, apabila terjadi permasalahan akan dilakukan penyelesaian melalui Badan Arbitrase Nasional atau BANI,” kata Hakim persidangan Imelda Herawati Dewi Prihatin.

Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan adanya perjanjian bersama antar PT MMI dan PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM), yang dimana perkara ini merupakan perkara perdata dan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). (rls)